METHANEWS.COM, Mojokerto – 22 April 2025
Isu perlindungan hukum bagi guru menjadi sorotan utama dalam audiensi antara Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kabupaten Mojokerto yang digelar pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan tersebut mengangkat tema “Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru” dan berlangsung dalam suasana diskusi yang interaktif serta penuh kepedulian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyoroti kekhawatiran terhadap meningkatnya laporan hukum yang melibatkan guru akibat tindakan pendisiplinan terhadap siswa yang melanggar tata tertib di lingkungan sekolah. Ia menyampaikan keprihatinannya atas fenomena di mana guru yang beritikad mendidik justru harus berhadapan dengan proses hukum.
“Kami merasa miris melihat guru yang sejatinya ingin menegakkan aturan dan mendidik siswa, namun justru terjerat perkara hukum,” ujar AKBP Dr. Ihram Kustarto. Ia menambahkan bahwa diperlukan pemahaman yang mendalam serta klasifikasi yang jelas antara tindakan pendisiplinan dalam konteks pendidikan dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto menjelaskan bahwa meski aparat penegak hukum berkewajiban menerima setiap laporan masyarakat, tetap perlu ada kebijaksanaan dalam menilai maksud dan konteks dari laporan tersebut.
“Kami tidak bisa menolak laporan masyarakat. Namun, akan lebih bijaksana jika aduan yang masuk dapat dikaji dengan mempertimbangkan intensi dari seorang guru yang mungkin hanya sedikit berlebihan dalam mendisiplinkan siswa,” ungkapnya. Ia menekankan perlunya pembenahan dan pendewasaan bersama dalam menyikapi pola pendidikan generasi muda, khususnya generasi Alpha.
Selain membahas tantangan yang dihadapi para guru, audiensi ini juga menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara institusi penegak hukum dengan dunia pendidikan. Kolaborasi semacam ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan harmonisasi antara penegakan hukum dan sistem pendidikan di Indonesia.
Audiensi ini disambut positif oleh LPBH-NU dan diharapkan menjadi awal dari kebijakan-kebijakan progresif dalam melindungi profesi guru dari risiko kriminalisasi dalam menjalankan tugas mendidik.