Methanews, Mojokerto 24 Juli 2025
– Di tengah semangat masyarakat mengejar pendidikan tinggi demi masa depan yang lebih baik, realita pahit justru menghantui para lulusan sarjana. Pada 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 7,28 juta orang menganggur, termasuk satu juta lulusan universitas. Keterbatasan lapangan kerja memaksa para sarjana—bahkan mahasiswa aktif—melamar posisi sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tambahan di Jakarta. Ironisnya, saat rakyat sulit mendapatkan pekerjaan layak, ratusan pejabat dan politisi justru rangkap jabatan dengan penghasilan sangat besar. Contohnya, Sekjen Kemenkeu menerima gaji Rp 90,5 juta per bulan, ditambah Rp 2,9 miliar sebagai komisaris Pertamina. Sayangnya, belum ada regulasi yang melarang rangkap jabatan ini, sehingga kekayaan pejabat terus menumpuk, kontras dengan rakyat yang berjuang mencari sesuap nasi.
Situasi ini mencerminkan kegagalan sistemik akibat penerapan sistem ekonomi Kapitalisme yang menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi. Sistem ini memusatkan kekayaan pada segelintir elite—seperti 48% dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat yang dikuasai hanya oleh 60 keluarga (Tirto.id).
Negara lebih fokus membiayai proyek-proyek tidak prioritas seperti IKN, sementara abai menyiapkan lapangan kerja. Beban pajak tinggi dan mahalnya bahan baku membuat banyak perusahaan lokal gulung tikar, kalah saing dengan produk impor murah seperti dari Cina. Kapitalisme juga kerap menciptakan krisis ekonomi yang berulang dan struktur ketenagakerjaan yang tidak stabil, membuat pekerja mudah dipecat dan memicu gelombang PHK massal. Pada akhirnya, masyarakat miskin semakin sulit mengakses pekerjaan karena keterbatasan modal dan keterampilan, dan ini memperparah lingkaran pengangguran.
Sistem Islam adalah sistem yang mengatur masyarakat berdasarkan syariah. Dalam konteks ekonomi, Islam memiliki pendekatan khas untuk mengatasi pengangguran. Islam mewajibkan laki-laki bekerja untuk menafkahi keluarga, sebagaimana firman Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ
”…Kewajiban ayah untuk menanggung nafkah dan pakaian mereka secara layak…” (QS. al-Baqarah [2]: 233).
Maka negara dalam sistem Islam wajib menyediakan lapangan kerja dan menjamin kebutuhan rakyat. Mengabaikan kewajiban ini berarti melanggar perintah Allah.
Negara wajib menerapkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan pemerintahan, sesuai firman Allah:
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ
”Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepada kamu…” (QS. al-Mâidah [5]: 49)
Negara berkewajiban menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Negara juga mendorong tumbuhnya usaha produktif dan melarang sistem ekonomi yang tidak adil seperti oligarki.
Islam melarang penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang, sebagaimana firman-Nya:
كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ
”…Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian…” (QS. al-Hasyr [59]: 7).
Negara melarang praktik riba, eksploitasi, monopoli, kartel, serta kepemilikan individu atas sumber daya alam yang strategis. Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah melarang Sahabat Abyadh bin Hammal radhiyallâhu ’anhu untuk menguasai tambang garam yang depositnya melimpah yang ada di daerah Ma’rib (HR Ibnu Majah). Semua itu demi keadilan distribusi kekayaan.
Negara akan membangun industri nasional berbasis potensi sumber daya dan kemampuan rakyatnya, membuka lapangan kerja luas bagi semua. Negara juga wajib mengelola lahan mati (ihyaa’ al-mawaat), serta mendorong pengembangan sektor jasa dan pertanian. Jika rakyat belum memperoleh pekerjaan, negara akan memberi bantuan sampai mereka memperoleh pekerjaan yang layak.
Pendanaan negara diperoleh dari sumber-sumber syar’i seperti zakat, kharaj, jizyah, fa’i, dan kepemilikan umum, tanpa memberlakukan pajak tetap. Negara juga wajib menjamin pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Khalifah adalah pelayan umat, bukan sekadar penguasa, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, para pemimpin negeri ini harus menyadari bahwa sistem ekonomi Kapitalisme telah gagal memberikan kesejahteraan yang hakiki bagi rakyat. Kegagalan sistemik ini hanya bisa dihentikan dengan menghapus sistem Kapitalisme dan menggantinya dengan sistem ekonomi Islam yang bersumber dari Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ, Tuhan Yang Mahaadil. Hanya sistem Islam yang mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sejati bagi seluruh rakyat.
Saatnya negeri ini menerapkan sistem Islam secara menyeluruh atas dasar keimanan dan ketakwaan, yang akan mendatangkan keberkahan dari langit dan bumi. Sebagaimana firman Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ :
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
”Jika saja penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Kami pasti akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itu Kami pun menyiksa mereka disebabkan oleh perbuatan mereka itu.” (QS. al-A’râf [7]: 96). WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []